Senin, 15 Juni 2009

POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN

Hi...fren-fren semua

mungkin kalian da pada tau semua kan, kalo UU PPh yang baru sudah keluar tahun 2008, yang mulai berlaku mulai 1 Jan 2009. Di sini saya akan menunjukkan apa saja pokok-pokok perubahan antara UU PPh yang lama dengan UU PPh yang baru (sepertinya sumbernya tersebut di buat oleh DJP)

POKOK-POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
SUBJEK PAJAK

1. Pokok Perubahan
Perluasan Pengertian Bentuk Usaha Tetap meliputi :
· Gudang
· Ruang untuk promosi dan penjualan; dan
· Dedicate d server untuk kegiatan usaha melalui internet
2. Alasan perubahan
· Memperluas hak pemajakan dengan menegaskan gudang dan ruang untuk promosi dan penjualan yang dipergunakan oleh WP Luar negeri sebagai BUT
· Untuk menampung/mengantisipasi perkembangan perdagangan secara on-liner (e-comerce)
OBJEK PAJAK
1.
Pengalihan Hak di Bidang Pertambangan
1. Pokok Perubahan
Menegaskan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan disektor hulu migas merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 5 )
2. Alasan Perubahan
Hak/Interest di Bidang Pertambangan hulu migas adalah hak penambangan yang ketentuannya diatur tersendiri. Pengalihan hak tersebut kepada pihak lain dapat menyebabkan pemegang hak memperoleh keuntungan (capital gain)
2.
Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
1 Pokok Perubahan
Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah ditegaskan sebagai objek pajak.
4. Alasan perubahan :
Perlakuan yang sama antara kegiatan usaha berbasis syariah seperti bank syariah dan lembaga keuangan syariah lain dengan kegiatan usaha dan bank serta lembaga keuangan konvensional.
3
Imbalan Bunga
1. Pokok Perubahan
Imbalan bunga yang diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan UU KUP ditegaskan sebagai objek.
2. Alasan perubahan,
Memberikan penegasan dan dasar hukum yang lebih kuat bagi fiskus mengenai pajak atas imbalan bunga yang diterima

4
Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Reksadana
1 Pokok Perubahan
Ketentuan pengecualian bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha (Pasal 4 ayat (3) huruf j) sebagai objek pajak dicabut.
2. Alasan Perubahan
Menghilangkan distorsi dan kompetisi yang kurang sehat diantara institusi keuangan dan menciptakan kesetaraan pemungutan pajak (level playing field) terhadap para WP yang berinvestasi di obligasi

5
Surplus Bank Indonesia
1 Pokok Perubahan
Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
3. Alasan perubahan
Menyelaraskan dengan ketentuan UU BI yang menyatakan bahwa sepanjang tidak ada UU yang mengatur bahwa Surplus BI dikenai PPh maka Surplus BI tidak dikenai PPh

OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT 2
Pokok Perubahan
1. Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan ini, seperti antara lain :
· bunga obligasi dan surat utang negara
· hadiah undian
· persewaan tanah dan bangunan;

2. Memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2);

3. Menambah Objek PPh Pasal 4 ayat (2) final meliputi:
· transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
· usaha jasa konstruksi, usaha real estate


PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
1.
Zakat dan Sumbangan Keagamaan
a. Pokok Perubahan
Sama dengan zakat, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama merupakan obyek pajak (syarat, dll diatur PP.
b. Alasan perubahan
Memberikan perlakuan yang setara bagi semua wp tanpa memandang agama.

2.
Inter-corporate Dividend
1. Pokok Perubahan
Syarat memiliki usaha aktif bagi WP yang menerima inter-corporate dividend dihapus
2. Alasan Perubahan
Tidak ada batasan yang tegas mengenai usaha aktif sehingga syarat ini sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan WP

3
Bea Siswa
1. Pokok Perubahan
Beasiswa dikecualikan sebagai objek pajak (syarat, dll diatur dengan PMK)
2. Alasan perubahan
Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.

4
Bagian Laba Unit Penyertaan KIK
1 Pokok Perubahan
Bagian Laba yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bukan merupakan objek pajak.
2 Alasan perubahan
Mengangkat ketentuan perlakuan KIK yang dipersamakan dengan firma atau kongsi yang selama ini hanya ditegaskan dalam SE, yaitu penghasilan reksadana hanya dikenai pajak pada tingkat badan dan penghasilan dari redemption yang diperoleh pemegang unit penyertaan KIK tidak dikenai pajak

5
Sisa Lebih Lembaga Pendidikan dan Lembaga Litbang
1. Pokok Perubahan
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh yayasan atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan )

2. Alasan perubahan
Mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan penguasaan ilmu dan teknologi tinggi.

5.
Bantuan/Santunan dari BPJS yang diterima WP tertentu
1 Pokok Perubahan
Bantuan/Santunan dari BPJS yang diterima WP tertentu bukan merupakan objek pajak (ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan PMK)
2. Alasan Perubahan:
Mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui pembentukan Sistem Jaminan Sosial Nasional
BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
1.
Biaya Promosi dan penjualan
1. Pokok Perubahan
Biaya promosi dan penjualan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan ditegaskan sebagai pengurang penghasilan bruto.
2. Alasan perubahan
Biaya promosi dan penjualan dapat muncul dalam berbagai bentuk dan bergantung pada jenis usaha WP sehingga perlu diatur secara khusus dalam PMK termasuk besaran biaya tersebut yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2.
Biaya Bea Siswa
3 Pokok Perubahan
Beasiwa yang dapat dibiayakan diperluas meliputi pemberian bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa tetapi tetap memperhatikan kewajarannya.
2. Alasan perubahan
Mendorong peran serta masyarakat (WP) untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.
3.
Piutang yang Tak tertagih
3 Pokok Perubahan
Syarat untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dipermudah menjadi :
a. telah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial
b. WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP ; dan
c. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
Syarat nomor 3 tidak berlaku bagi piutang debitur kecil yang dihapuskan.
2. Alasan perubahan :
Memberikan keringanan syarat penghapusan piutang tak tertagih untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan yang timbul karena syarat yang berlaku sekarang.
3
Pemupukan Dana Cadangan
Pokok Perubahan
Pembentukan cadangan diperluas (Pasal 9 ayat (1) huruf c)
3. Alasan perubahan
· Memberikan perlakuan yang sama bagi badan usaha yang menyalurkan kredit
· Mengakomodir pembentukan sistem jaminan sosial nasional dan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan.
· Mengakomodir kewajiban pencadangan yang harus dilaokasikan oleh WP yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, kehutanan
5
Sumbangan yang dapat dibiayakan
3 Pokok Perubahan
Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
· sumbangan penanggulangan bencana nasional
· sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
· biaya pembangunan infrastruktur sosial
· sumbangan fasilitas pendidikan
· sumbangan pembinaan olah raga
2. Alasan prubahan
Memberikan insentif atau dorongan kepada masyarakat (WP) agar secara langsung berperan serta dalam membantu penanggulangan korban bencana dan peningkatan kualitas hidup dan prestasi bangsa.
Isteri yang memilih memiliki NPWP Sendiri
Pokok Perubahan :
Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri ( Pasal 8 ayat (2) huruf c);
Alasan perubahan :
· Sinkronisasi dengan penjelasan Pasal 2 ayat (1) KUP yang menyatakan bahwa wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajibanm perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
· Cara perhitungan PPh terutang sama dengan suami isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pokok Perubahan
Batas peredaran bruto dinaikan dari Rp 600 Juta menjadi Rp 4,8 Milyar,

Alasan perubahan
· Menyesuaikan dengan tingkat perekonomian saat ini.
· Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) KUP yang berbunyi : "Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan , tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. "
Penghasilan Tidak Kena Pajak
STATUS KELUARGA
LAMA
BARU
WAJIB PAJAK SENDIRI

2.880.000,00
15.840.000,00
WAJIB PAJAK KAWIN

1.440.000,00
1.320.000,00
ISTERI BEKERJA

2.880.000,00
15.840.000,00
TANGGUNGAN

1.440.000,00
1.320.000,00
MAKS TANGGUNGAN
3 (Tiga) Orang
3 (Tiga) Orang

Tarif Pajak
1.
Tarif WP Orang Pribadi
Pokok Perubahan
Tarif tertinggi PPh Orang Pribadi dapat diturunkan menjadi paling rendah 25 % yang diatur dengan PP

Alasan perubahan
Agar tarif lapisan tertinggi PPh OP dapat diturunkan jika dipandang perlu untuk disesuaikan dengan penurunan tarif PPh badan
2.
Tarif WP Badan
1. Pokok Perubahan
· Tarif Tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
· Mulai tahun 2010 diturunkan menjadi 25 %
2. Alasan Perubahan :
· Tarif Tunggal selaras dengan prinsip netralitas dalam pengenaan pajak atas badan.
· Tarif diturunkan secara bertahap untuk meningkatkan daya saing dengan negara lain dalam menarik investasi luar negeri.
3
Tarif WP Perseroan terbuka
Pokok Perubahan
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 5% (lima persen) sepanjang memenuhi syarat :
· Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan
· memenuhi persyaratan tertentu lainnya

Alasan perubahan
Penurunan tarif ini dimaksudkan untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka dan kepemilikan publik pada perseroan terbuka.
4.
Tarif Dividen yang diterima WP orang pribadi dalam negeri
Pokok Perubahan
Tarif yang dikenakan atas dividen yang diterima WP OP dalam negeri adalah setinggi-tingginya sebesar 10 % dan bersifat Final (diatur lebih lanjut dengan PP)

Alasan Perubahan :
· RUU PPh menganut classical system sehingga dividen tetap merupakan objek pajak.
· Namun perlu diberikan insentif berupa Tarif PPh yang rendah atas dividen :
Ø agar beban pajak yang ditanggung pemegang saham orang pribadi dapat dikurangi
Ø untuk mendorong perusahaan agar mendistribusikan penghasilannnya kepada para pemegang saham
Ø karena invenstasi dalam bentuk penyertaan modal mengandung resiko yang lebih besar daripada investasi dalam bentuk deposito dan obligasi
Pencegahan Penghindaran Pajak
1.
Pembelian saham atau asset perusahaan WP dalam negeri melalui Special Purpose Company (SPC)
1.
Pasal 18 ayat (3b)
Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (Special Purpose Company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
2.
Penjelasan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham/penyertaan pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
3.
Gambaran Special Purpose Company

2.
Penjualan saham SPC di tax haven country yang memiliki saham WP dalam Negeri
1
Pasal 18 ayat (3c)
Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau Special Purpose Company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
2.
Gambar conduit company

3
Pembayaran gaji ekspatriate yang ditempatkan oleh perusahaan induk di luar negeri sebagai pegawai perusahaan/WP dalam negeri yang merupakan anak perusahaannya.
·
Pasal 18 ayat (3d)
Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
Meminimalkan Penghindaran Pajak

Pemotongan Pemungutan
1.
Pembedaan tarif pemotongan/pemungutan
Pokok Perubahan
Perbedaan tarif pemotongan/pemungutan
Ø Tarif bagi WP ber-NPWP
Ø Tarif bagi WP tidak ber NPWP
Alasan Perubahan :
Tarif lebih tinggi bagi WP yang tidak ber NPWP untuk mendorong WP tersebut mendaftar dan memperoleh NPWP

2.
Saat Terutang
Pokok Perubahan
Ketentuan saat terutang PPh Pasal 23/26 pada saat biaya dibebankan(diakui) dalam pembukuan dihapuskan
Ø Saat terutang PPh Pasal 23/26 menjadi :
- Saat dibayarkan
- Saat disediakan untuk dibayarkan, dan
- ketika pembayarannya telah jatuh tempo
Alasan perubahan :
Pengakuan beban biaya dalam pembukuan (akhir tahun buku) tidak menjadikan timbulnya kewajiban pembayaran atau hak atas suatu penghasilan.
3
Perluasan Objek PPh Pasal 22
Pokok Perubahan
WP yang membeli barang yang tergolong mewah dipungut PPh Pasal 22 sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.

Alasan perubahan
Pembelian barang yang tergolong sangat mewah mencerminkan potensi kemampuan ekonomis (penghasilan) yang sangat besar yang pajaknya kemungkinan belum sepenuhnya dibayar.
4.
Perubahan Tarif PPh Pasal 23
Pokok Perubahan
Tarif PPh pasal 23 yang semula hanya 15 % diubah menjadi sebagai berikut :
Ø 15 % dari peredaran bruto atas dividen, bunga, royalty, dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya
Ø % dari peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Alasan perubahan
Memberikan kesederhanaan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa-jasa dengan menerapkan tarif tunggal 2 %
5.
Penegasan dan Perluasan Objek PPh Pasal 26
Pokok Perubahan
Ø Perluasan objek baru
Keuntungan karena pembebasan utang,
Ø Penegasan
Premi swap ditempatkan pada butir tersendiri dan diperluas menjadi premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya

Alasan Perubahan
Ø Menambah objek baru yang selama ini tidak bisa dilakukan pemotongan
Ø Menegaskan bahwa premi swap tidak sama dengan bunga
Kredit Pajak Luar Negeri
Ketentuan mengenai penentuan sumber penghasilan diperluas meliputi :
Ø penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
Ø keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;
Ø keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.
Angsuran Pajak Tahun Berjalan
1.
Penghitungan PPh Pasal 25 bagi WP yang wajib membuat laporan keuangan berkala
Pokok Perubahan
Seluruh perusahaan yang diwajibkan membuat Laporan Keuangan Berkala dapat membayar angsuran berdasarkan laporan keuangan berkala tersebut.

Alasan perubahan
Ø Pembayaran angsuran dapat lebih mencerminkan keadaan sebenarnya
Ø Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak

2.
PPh Pasal 25 WP orang pribadi tertentu
Pokok Perubahan
Besarnya PPh Pasal 25 bagi WP OP Pengusaha tertentu paling tinggi 0,75 % dari peredaran bruto.
Alasan Perubahan
Ø Membantu meringankan beban pajak bulanan dan meningkatkan likuiditas WP OP pengusaha tertentu (pengecer) dengan cara memperkecil jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar tiap bulan
Ø Penghasilan WP OP tertentu tetap dikenai PPh dengan tarif umum sehingga sebagian besar jumlah PPh yang terutang akan dilunasi pada akhir tahun pajak ( Pembayaran PPh Pasal 29)

3
Fiskal Luar Negeri
Pokok Perubahan
FLN hanya wajib dibayar oleh WP yang bertolak ke luar negeri yang telah berusia lebih dari 21 tahun dan belum memiliki NPWP. Ketentuan ini berlaku sampai dengan tahun 2010 sehingga mulai tahun 2010 seluruh WP yang bertolak ke luar negeri tidak perlu membayar NPWP.

Alasan perubahan
Ø Mendorong WP untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP
Ø Jangka waktu 2 tahun akan dipergunakan DJP untuk memperbaiki dan mempersiapkan sistem dan administrasi perpajakan sehingga FLN tidak diperlukan lagi.
Ketentuan Perpajakan Pertambangan dan Syariah
Pokok Perubahan
Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Alasan Perubahan
Ø Kegiatan pertambangan memiliki karakteristik khusus sehingga perlu pengaturan tersendiri dalam PP
Ø Pengaturan kegiatan usaha berbasis syariah dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang sama dengan kegiatan usaha konvensional
Fasilitas Perpajakan Bagi UKM
Pokok Perubahan
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.8 miliar.

Alasan Perubahan
Insentif ini diberikan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.
Mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh Badan.

Contoh
Contoh 1 Penghitungan Fasilitas UMKM
Peredaran bruto PT Y dalam tahun berjalan 2009 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000,00

Penghitungan pajak yang terutang :
Seluruh Penghasilan kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50 % dari tarif Pajak penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang :
50 % x 28 % x Rp 500.000.000,00 = Rp 70.000.000,00

Contoh 1 Penghitungan Fasilitas UMKM
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak Rp 3.000.000.000,00

Penghitungan PPh yang terutang :
Jumlah PKP dari peredaran bruto yang mendapat fasilitas : ( Rp 4.800.000.000,00 : Rp 30.000.000.000,00 ) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00
Jumlah PKP dari peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas : 3.000.000.000,00 - 480.000.000,00= Rp 2.520.000.000,00

PPh terutang :
50 % x 28% x Rp 480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
28 % x Rp 2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00
Jumlah PPh terutang Rp 772.800.000,00